Jakarta, 2 Juli 2025 โ€“ Kepolisian mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang artis sinetron pria yang ternyata menjalin hubungan sesama jenis dengan korban. Pelaku diketahui bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, aktor yang kerap tampil di sejumlah sinetron layar kaca.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa Muhammad Rayyan Alkadrie merupakan tersangka dalam kasus ini.

โ€œBenar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie),โ€ ujar AKBP Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Muhammad Rayyan ditangkap pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di tempat kosnya yang berlokasi di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku diperas oleh Rayyan dengan ancaman penyebaran video porno.

Awal Mula Hubungan dan Modus Pemerasan

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan mulai menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.

โ€œInformasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan,โ€ jelas Kompol Pengky.

Selama menjalin hubungan, komunikasi keduanya cukup intens. Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video berdurasi pendek. Video inilah yang kemudian dijadikan alat oleh Muhammad Rayyan untuk memeras korban.

โ€œPelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno pendek hubungan antara dia dan korban,โ€ lanjut Pengky.

Total Kerugian Rp 20 Juta

Korban merasa tertekan dan takut akan penyebaran konten pribadi tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali mentransfer uang maupun memberikan uang tunai dengan total mencapai Rp 20 juta.

โ€œTindakan pemerasan dilakukan dengan permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik transfer maupun tunai. Total kerugian sekitar Rp 20 juta. Mungkin karena tidak tahan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih,โ€ terang Kompol Pengky.

Jeratan Hukum

Saat ini, Muhammad Rayyan Alkadrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena pelaku berasal dari kalangan artis yang dikenal luas masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama yang dimulai dari media sosial.

Verified by MonsterInsights